PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA

PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA

SEKILAS PERURI

Peruri merupakan BUMN satu-satunya yang dipercaya oleh negara untuk mencetak uang Rupiah, baik uang kertas maupun uang logam sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Mata Uang RI Nomor 7 Tahun 2011. Perusahaan ini didirikan pada 15 September 1971 yang merupakan gabungan dari dua Perusahaan, yaitu Perusahaan Negara (PN) Pertjetakan Kebajoran dan PN ArthaYasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971 yang selanjutnya diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah dengan PP Nomor 34 Tahun 2000.

Terakhir kalinya disempurnakan melalui PP Nomor 32 Tahun 2006. Peruri ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Nomor R-459/VII/2004 tanggal 30 Juli 2004 dan Obyek Vital Nasional Sektor Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466/M-IND/Kep/8/2014 tanggal 2 September 2014.

Sebagai salah satu perwujudan transformasi, Peruri meluncurkan identitas barunya yaitu pembaruan brand dan corporate identity (Identitas Perusahaan), antara lain logo Perusahaan. Proses pergantian logo tersebut sesuai dengan persetujuan Direksi pada 17 Desember 2015 tentang pembuatan new corporate identity.

Peresmian dan peluncuran identitas baru Peruri tersebut dilaksanakan pada 28 Januari 2016 di Kawasan Produksi Peruri Karawang, ditandai dengan penandatanganan naskah peluncuran corporate identity oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno dalam sebuah rangkaian sinergi BUMN berupa penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan berbagai BUMN.

Peluncuran corporate identity didasarkan kepada pengarahan Menteri BUMN yang disampaikan secara langsung kepada Direktur Utama Peruri, Selasa 19 Januari 2016 bahwa menyetujui peluncuran corporate identity (logo) Peruri pada 28 Januari 2016 dengan catatan agar menjadi spirit untuk berubah. Secara resmi logo baru tersebut diumumkan kepada para undangan, karyawan dan publik pada umumnya di Kawasan Produksi Peruri Karawang.

Kementerian BUMN merupakan pihak pemilik modal yang menyetujui arah sasaran, strategi usaha dan hasil-hasil usaha Perusahaan melalui mekanisme Rapat Pembahasan Bersama (RPB). Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang Perusahaan Umum (Perum) yang menyebutkan bahwa seluruh modal dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham sehingga informasi mengenai ikhtisar saham tidak dapat disajikan, dan Perusahaan tidak menerbitkan obligasi.

PROFIL PERURI

Persaingan dalam dunia bisnis semakin lama semakin ketat, apalagi Peruri dihadapkan kepada pasar yang terbatas, yaitu security printing & system. Namun demikian sebagai entitas bisnis Peruri dituntut untuk tetap tumbuh dan sehat agar mampu memberikan kontribusi positif kepada pemilik modal, yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN RI) maupun kepada masyarakat pada umumnya.

Visi Peruri adalah menjadi Perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing & system dengan Misi Menghasilkan produk berkualitas dan bernilai security tinggi kebanggaan bangsa.

Sejak 2015 Anak Perusahaan dalam Kelompok Usaha Peruri telah disiapkan dan dikembangkan untuk menjadi Perusahaan yang dapat berkompetisi di pasar domestik dan regional. PT Peruri Digital Security (PDS) yang bergerak dalam bidang pengembangan teknologi digital dan PT Peruri Wira Timur yang melakukan aktivitas usaha di bidang security printing.

Sejalan dengan itu Anak Perusahaan lainnya, yaitu PT Kertas Padalarang saat ini tengah dikembangkan agar mampu mendukung kinerja Peruri dengan berupaya menciptakan nilai tambah di bidang industri kertas. Selain itu Peruri juga memiliki Anak Perusahaan PT Peruri Properti yang bertugas untuk melakukan optimalisasi aset Peruri sehingga memberikan nilai tambah bagi Perusahaan.

Dalam proses produksi Peruri, bahan material yang digunakan adalah komponen lokal dan impor. Perusahaan menjalankan kegiatan usaha percetakan uang Rupiah, baik kertas maupun logam dengan pangsa bisnis sebesar 68,78 persen sedangkan 31,22 persen kegiatan usahanya adalah melakukan percetakan security printing non-uang untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dan pelanggan.

Dasar Hukum Pendirian

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006.

Kepemilikan

•    100% Pemerintah Republik Indonesia (BUMN)

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp363.573.454.896

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp363.573.454.896

Jaringan Usaha

Nasional

 

Keterangan:


Nama:
PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Nama Komersil:
PERURI
Bidang Usaha:
Pencetakan uang Rupiah, baik uang kertas maupun uang logam serta pencetakan dokumen sekuriti lainnya
Tanggal Berdiri:
15 September 1971
Kontak:
Kantor Pusat Jl. Palatehan Nomor 4, Blok K-V Kebayoran Baru, Jakarta, 12160, Indonesia
Telepon:
021 7395000
Fax:
021 7221567
Email:
contact@peruri.co.id
Kategori:
BUMN Non Keuangan Non Listed (BNKNL)
Annual Report:
2015 : PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA Laporan Tahunan 2015

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id